Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini, Berikut Penjelasan Dirjen PAS Kemenkumham

- 2 Maret 2022, 19:47 WIB
Angelina Sondakh kini berhijab. (Foto; PMJ/Instagram Official Angelina Sondakh).
Angelina Sondakh kini berhijab. (Foto; PMJ/Instagram Official Angelina Sondakh). /

PORTAL BOJONEGORO - Pada bulan Maret tahun 2022 ini, Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas.

Mantan Puteri Indonesia 2022 dan anggota DPR RI ini telah menjalani hukuman selama 10 tahun, dilangsir dari PMJ News.

Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI hingga tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012, akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Berurai Air Mata

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga: SMA St. Carolus Surabaya Dukung Putu Maydea di X Factor Indonesia, May: I Love U

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini