Tragis, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 7 Tahun di Ciputat Tangerang Selatan

- 4 Maret 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi. Pelaku pencabulan
Ilustrasi. Pelaku pencabulan /Foto: Pixabay/

PORTAL BOJONEGORO - Seorang kuli bangunan berinisial RR (44) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan di wilayah  Kota Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pelaku memperkosa korban berinsial H (7) di lokasi proyek pembangunan perumahan.

Korban yang saat itu tengah bermain, lanjut Aldo, dipanggil dan diminta pelaku untuk masuk ke pos satpam.

Selanjutnya, bocah perempuan tersebut dicekoki minuman keras jenis anggur merah.

Baca Juga: Wajib Tau, 5 Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan Salah Satunya Untuk Kesehatan Mata

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir ke pos satpam perumahan, kemudian pelaku mencabuli korban," ujar Aldo saat dikonfirmasi, dilangsir dari PMJ News, Rabu 3 Maret 2022.

Selain mengamankan pelaku ke Mapolres Tangsel, Aldo menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini