Kasus Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Polisi Sebut Kerugian Korban Capai Rp25 Miliar

- 11 Maret 2022, 09:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /Nia/PMJ News

PORTAL BOJONEGORO — Sampai dengan saat ini Polri terus mendalami kasus penipuan aplikasi trading Binomo dengan tersangka IK.

Terbaru, Polri menyebutkan kerugian korban akibat penipuan aplikasi trading Binomo mencapai Rp25 miliar.

Jumlah tersebut diperoleh penyidik Polri dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Asam Urat Kambuh Lagi? Coba Hindari 5 Pantangan ini kata dr Saddam Ismail

Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan korban lainnya yang tersebar di sejumlah daerah.

Dalam penangan kasus penipuan aplikasi trading Binomo tersebut, polisi mengimbau bagi yang menerima atau telah ditransfer uang oleh Indra Kenz agar segera mengembalikan kepada penyidik.

“Maka dan bagi siapapun yang telah menerima bila mengetahui harus ada iktikad baik mengembalikan kepada penyidik, karena uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan,” demikian penjelasan tertulis Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 9 Maret 2022 dilansir dari instagram divisihumaspolri Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Berikut Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini

Diketahui, IK sendiri merupakan afiliator aplikasi Binomo yang tekah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi trading Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah IK melalui pemeriksaan penyidik kurang lebih 7 jam pada Kamis 24 Februari lalu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini