PORTAL BOJONEGORO - Pelaku pemukulan terhadap seorang wartawan dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemukulan seorang wartawan.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka Awaluddin (26) warga Desa Mompang berperan memukul korban Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga: Main di Kandang Crystal Palace, Manchester City Bermain Imbang
"Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul," ujar Tatan, saat menjelaskan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin, 14 Maret 2022, dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News.
Tatan menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis wartawan di Kabupaten Madina.
Keempat tersangka itu yakni Awaluddin (26) warga Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Baca Juga: Seorang Bayi Meninggal Usai Mobil Ambulans Habis Bensin, Begini Penjelasan Pihak Dinkes
"Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing," ucapnya.
Artikel Rekomendasi