HORE! Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran

- 23 Maret 2022, 19:50 WIB
Jokowi perbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini, simak penjelasannya
Jokowi perbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini, simak penjelasannya /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL BOJONEGORO - Situasi pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, dilangsir dari Setkab, Rabu, 23 Maret 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Baca Juga: 10 Tradisi Menyambut Ramadhan di Berbagai Daerah Nusantara, Unik dan Menarik

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah 4 Pertanda Jika Kamu Didatangi Kucing

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x