Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Hotel Berbintang Cikini

- 25 Maret 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi protitusi
Ilustrasi protitusi /pixabay/

PORTAL BOJONEGORO - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Dilansir dari PMJNews, Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Dea, Konten Kreator Porno OnlyFans Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut. Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Baca Juga: Terungkap! Indra Kenz Sembunyikan Aset Lewat Crypto Senilai Rp200 Juta

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah