Indra Kenz Bantah Dirinya Hanya Sebagai Pemain, Polisi Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

- 26 Maret 2022, 18:39 WIB
Indra Kenz membantah tudingan sebagai affiliator binary option dan polisi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan dan kewenangan pihaknya hanya membuktikan./PMJ News/Yeni/
Indra Kenz membantah tudingan sebagai affiliator binary option dan polisi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan dan kewenangan pihaknya hanya membuktikan./PMJ News/Yeni/ /PMJ News/Yeni//

PORTAL BOJONEGORO - Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi bodong trading binary option, membantah dirinya hanya sebagai afiliator Binomo dan mengaku hanya sebagai pemain atau trader.

Terkait bantahan Indra Kenz itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dilansir dari PMJNews, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Ini yang Menyebabkan Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polri

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.

Chandra kemudian menegaskan pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Sampai saat ini, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Sederet Vitamin dan Mineral Untuk Kesehatan Paru-paru Menurut dr Saddam Ismail

"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya.

Sebelumnya, Indra Kenz juga disebut telah menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah