Lagi! Aset Indra Kenz Bakal Disita Polisi Sebanyak Rp 58 Miliar Berbentuk Crypto di Luar Negeri

- 26 Maret 2022, 21:56 WIB
Aset Indra Kenz Rp 58 Miliar Berbentuk Crypto diluar negeri dilacak Polri
Aset Indra Kenz Rp 58 Miliar Berbentuk Crypto diluar negeri dilacak Polri /Instagram/@indra_kenz

PORTAL BOJONEGORO -  Aset senilai Rp 58 miliar milik yang diduga disimpan Indra Kenz diluar negeri akan disita Polisi.

Aset Indra Kenz senilai Rp 58 miliar itu telah dilacak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

 

Diduga, Indra Kenz memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Kepada Deddy Corbuzier, Rara Si Pawang Hujan Ngaku Langit Itu Miliknya Atas Seizinn Tuhan

"Asetnya masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Wisnu seperti dilansir Portal Bojonegoro dari PMJ News. 

 

Mendapati temuan informasi aset tersebut, Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah