Diizinkan Buka Selama Bulan Ramadan, Ini Aturan untuk Tempat Karaoke

- 3 April 2022, 22:25 WIB
Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini.
Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini. /Pixabay

PORTAL BOJONEGORO - Tempat hiburan atau karaoke diizinkan dibuka selama bulan Ramadan.

Diizinkannya tempat karaoke dibuka selama Ramadan, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Kurma Jadi Makanan Pembuka Terbaik Saat Buka Puasa, Ini Penjelasan Ahli

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022.

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Manager Development Platform Binomo Edgar Nababan Jadi Tersangka

Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah