PORTAL BOJONEGORO - Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pihak Polri melaksanakan pelayanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka empat titik layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Ini Sosok Pria yang Beli Mobil Pajero Sport dengan Koin
Lokasi pelayanan adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng & IIMS PRJ Kemayoran
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading, Polri: Direktur Utama Fahrenheit Sudah Ditangkap
Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Artikel Rekomendasi