Demo 11 April 2022! BEM SI Targetkan 1000 Massa Aksi, Kombes Pol Endra Zulpan: Tanpa Izin Polisi Tindak Tegas

- 10 April 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi, Demo 11 April 2022! BEM SI Targetkan 1000 Masa Aksi, Kombes Pol Endra Zulpan: Jika Tanpa Izin Polisi Akan Bertindak Tegasaksi demonstrasi BEM SI
Ilustrasi, Demo 11 April 2022! BEM SI Targetkan 1000 Masa Aksi, Kombes Pol Endra Zulpan: Jika Tanpa Izin Polisi Akan Bertindak Tegasaksi demonstrasi BEM SI /Antara/Fakhri Hermansyah/


Portal Bojonegoro – Demo 11 April 2022 kian menggema. para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Saat ini, berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut menjadi viral.

Rencananya dalam aksi tersebut, BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Akan tetapi, pihak kepolisian mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Baca Juga: Buruh Demo, Pemerintah Akhirnya Bersepakat Soal UMK di Jawa Timur

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas. Pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 10 April 2022.

Sementara, Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti. dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun.

Baca Juga: Demo ‘Jokowi End Game’ Kosong, Jakarta Kondusif

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah