Menaker : THR Tahun 2022 Bagi Pekerja Atau Buruh Harus Kontan

- 10 April 2022, 15:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

PORTAL BOJONEGORO - Tunjangan hari raya atau yang biasa disingkat THR adalah hak tunjangan bagi para pekerja atau buruh yang biasa di berikan menjelang hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR telah diatur yang demikian hal ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Tes Visual : Bisakah Anda Membaca Kata Apa Dibalik Gambar Ilusi Ini ? Tunjukkan Anda Orang yang Cermat

Menteri Ketenagakerjaan  yakni Ida Fauziyah meminta agar THR 2022 yang akan diberikan kepada para pekerja atau buruh harus dilakukan secara kontan.

Pada sabtu 9 April 2022 yang dikutip dilaman setkab.co.id, Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
 
Dan karena situasi ekonomi di tahun ini sudah lebih baik, Menaker kembalikan aturan besaran THR seperti semula.

Baca Juga: Tes Visual : Dapatkah Anda Menemukan Gambar Hati Pada Kumpulan Flamingo?

Yaitu bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan, diberikan satu bulan gaji dan bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional dan secara kontan tanpa dicicil.

Ida Fauziyah pun memberi penegasan bahwa THR tak hanya berlaku kepada pekerja tetap tetapi kepada pekerja lainnya juga yaitu pada pekerja seperti tenaga kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT.

Dan pada kesempatan ini, Menaker meminta kepada para pengusaha yang profitnya tumbuh baik dan positif agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji pekerja ataupun buruh.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Apa yang Dilihat di dalam gambar Menentukan Gangguan Mental dan Fobia Anda Saat Ini

Ia juga menuturkan, bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan.

Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.

Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.

Selain itu, kepada para pemberi kerja, Ida mengajak agar sama - sama mengupaya meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tes Visual : Ada Yang Aneh Diantara Bilangan di Bawah Ini. Mana Menurut Anda ? Tunjukkan Nalar Anda Kuat

Ia mengharapkan untuk gotong royong bersama pemerintah menaikkan daya beli pekerja.

Tak hanya itu, Menaker juga telah menyediakan posko pengaduan dan konsultasi mengenai THR. Posko ini selain dibuka sebagai tempat pengaduan untuk para pekerja, terbuka juga untuk para pengusaha.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” Tutur Ida. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x