Polisi Buru Sosok Lain Pengeroyok Ade Armando yang Menyerupai Abdul Manaf

- 14 April 2022, 18:53 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar ekpose kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Polda Metro Jaya saat menggelar ekpose kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. /PMJ News

PORTAL BOJONEGORO - Abdul Manaf ternyata bukan sosok tersangka dan terlibat dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Hal ini berdasarkan face recognition terbaru dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik usai mengamankan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat.

"Abdul Manaf ini tidak memenuhi unsur (tersangka) yang kita duga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJNews, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Kemendagri Terapkan Tarif Rp1.000 Sekali Akses NIK

Zulpan menjelaskan pihaknya tengah memburu sosok tersangka lain dalam pengeroyokan Ade Armando yang sebelumnya menyerupai Abdul Manaf.

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki identitas pengeroyok tersebut.

"Iya sedang diburu, (informasi) yang kemarin kan kita keliru," jelasnya.

Baca Juga: Diringkus, Ini Wajah Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Aksi 11 April

Seperti diketahui, massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Aksi demonstrasi mulanya berjalan dengan lancar, hingga akhirnya sekelompok penyusup melakukan aksi anarkis yang membuat polisi menyemprotkan gas air mata.

Dalam aksi anarkis tersebut, sejumlah pihak menjadi korban. Diantaranya 6 orang anggota polisi dan pegiat media sosial Ade Armando yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Baca Juga: 11 Tanda Seseorang mempunyai Kecerdasan Alami Yang Tak Bisa Dipalsukan

Terkait pengeroyokan Ade Armando, tiga orang tersangka pengeroyokan telah diringkus masing-masing bernama Dhia Ul Haq, Mohammad Bagja dan Komar. Selain itu, ada pula provokator bernama Arif Pardiani yang juga ikut diringkus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini