Inilah Cara Mengecek Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik Etle Atau Tidak dengan Menggunakan Handphone

- 7 Juli 2022, 11:21 WIB
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. /

PORTAL BOJONEGORO - Dimasa sekarang ini, menjadi hal yang sangat penting untuk tahu bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Hal ini dikarenakan pihak kepolisian telah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE di berbagai wilayah.

Untuk itu, masyarakat harus tahu seperti apa cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Baca Juga: 5 Bahaya Bermain Handphone Menjelang Tidur, Wajib Untuk Diketahui

Cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak ini tergolong cukup mudah.

Hal ini karena cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak dapat  dilakukan secara online dengan menggunakan Handphone.

Dalam artian, siapa saja bisa melakukan cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak, secara mandiri.

Baca Juga: Telinga Anda Tersumbat Karena Kemasukan Air, Lakukan 4 Cara Ini

Agar masyarakat tidak kaget, bisa mengecek secara mandiri apakah dirinya terkena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online. Dilansir dari Media Blora, Kamis 7 juli 2022.

Nah, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Baca Juga: Vicky Eks Burgerkill Resmi Jadi Vokalis Band Death Metal Asal Jakarta Deadsquad

-Silakan kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

-Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

-Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"

-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Simak, Berikut Kumpulan Handphone Tebaik Bulan Juli 2022 Dengan Harga Termurah

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik ini, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan Suhanan dikutip dari laman NCTM Polri, Rabu, 6 Juli 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Baca Juga: Cara Mengolah Buah Takokak Agar Bisa Dikonsumsi Untuk Menyembuhkan Berbagai Penyakit

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi seperti itulah cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini