Portal Bojonegoro – Donald Trump yang merupakan mantan Presiden Amerika sebelum Joe Biden, meminta akun twitternya dikembalikan.
Permintaan Trump tersebut ditujukan kepada hakim federal di Florida, seperti yang dilansir dari Reuters dari Antara, karena pemblokiran akun Twitternya sejak Januari lalu.
Atas pemblokiran tersebut, Trump pun mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami.
Baca Juga: Bos Huawei Akhirnya di Bebaskan Dari Penjara Kanada
Trump dalam berkas hukum menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres.
Trump juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", Reuters mengutip laporan dari Bloomberg.
Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya karena secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.
Baca Juga: Kekejaman Israel, Empat Warga Palestina Kembali Tewas Di Tepi Barat
Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. Perwakilan Trump belum memberikan tanggapan.
Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan.
Artikel Rekomendasi