Yang Paling Berhak Menerima Nafkah Suami! Orang Tua atau Istri? Simak Penjelasan Buya Yahya dan Imam An-Nawawi

11 Februari 2022, 19:24 WIB
Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV

PORTAL BOJONEGORO - Dalam Al-Quran dijelaskan tentang adab suami bersikap pada orang tua (termasuk ibu) dan terhadap istri. Termasuk bagaimana pemberian nafkah suami.

Tidak hanya istri dan anak namun suami juga memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hartanya.

Menurut Buya Yahya bahwa harta tersebut sebagian untuk orang tua.

Baca Juga: Wajib Diketahui, 15 Kerugian Nikah Siri untuk Perempuan

Dalam terjemahan Surat Luqman Ayat 14 yang berbunyi : Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu.

Di dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

Terjemahan surat Al-Baqarah ayat 233 berbunyi : kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dikabarkan Telah Nikah Siri, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Menurut Imam An-Nawawi, suami tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya.

Tetapi jika harus memilih, ia dapat mengutamakan nafkah istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.

Dalam sebuah hadist berbunyi : “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018/1439], halaman 150)

Baca Juga: Berada di Ketinggian di Atas 2000 MDPL, Dieng Dilanda Banjir

Ibnu Mundzir berkata : "Para Ulama sepakat tentang wajib memberi nafkah untuk kedua orang tua yang tidak memiliki pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka."

Apabila suami sudah memenuhi nafkah istri dan anak, namun masih memiliki hasil yang . Maka boleh diberikan kepada orang tua.

Akan tetapi, apabila suami hanya punya harta yang cukup untuk memenuhi salah satu dari keduanya, maka sang istri dan anak yang harus diutamakan, karena konsekuensi dari akad yang telah diucapkan.

Baca Juga: 5 Cara Agar Pancaran Aura Anda Sehat dan Kuat, Nomor 5 Jarang Diketahui Orang

Menurut Buya Yahya, uang yang dihasilkan oleh suami yang paling utama dan wajib adalah diperuntukkan untuk anak dan istri.

Apabila hak anak dan istri telah dipenuhi bisa boleh memberikan untuk yang lainnya, misalnya ibunya.

Menurut Buya Yahya Hendaklah ketika bersedekah seorang suami didukung oleh sang istri. Dan ini berlaku sedekah untuk orang tua.

Baca Juga: 4 Tanda Aura Lemah, Cek Jika Anda Tergolong Salah Satunya

Menurut Buya Yahya juga, istri yang salehah adalah yang mendukung perbuatan baik suaminya.

Dan suami patutnya rajin meminta didoakan oleh sang istri dan ibu. Sebab doa sang ibu memperlancar rezeki anaknya dan doa istri Insya Allah mampu memperlancar rezeki suaminya.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler