KPK Eksekusi Mantan Bupati Talaud ke Rutan Kelas II Manado, Jalani Pidana..

- 11 Februari 2022, 15:33 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

PORTAL BOJONEGORO - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi terpidana kasus gratifikasi proyek infrastruktur tahun 2014-2017, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PortalBojonegoro dari PMJNews, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Pemain Timnas U-23 Terpapar Covid-19, Menpora Zainudin Amali Sebut Penyembuhannya Bisa Lebih Cepat

Menurut Ali, eksekusi dilakukan Kamis 10 Februari 2022. Sri Wahyumi Maria Manalip diketahui telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diungkapkan Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan eks Bupati Talaud itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas Ali Fikri, Kamis 27 Januari 2022.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah