Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri

- 12 Desember 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri.
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri. /Instagram.com/@rizkybillar

Portal Bojonegoro - Sebagai pasangan suami isteri pada dasarnya dibolehkan melakukan hubungan intim kapan saja baik itu di malam hari maupun siang ataupun di pagi hari.

Jima merupakan salah satu bentuk ibadah yang hanya boleh dilakukan setelah menikah, bahkan apabila diniatkan ikhlas untuk meraih pahala maka akan bernilai sedekah dan mendapat ganjaran di sisi Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Hubungan Intim kalian (suami-isteri) termasuk sedekah.” (HR Muslim)

Namun ada waktu khusus yang mana diharamkan melakukan jima, apabila melakukannya maka akan bernilai dosa.

Baca Juga: Keajaiban Doa Seorang Isteri Kepada Suami Tercinta

Melalui channel Youtube Nasihat Muslim, terdapat dua waktu yang dilarang Nabi SAW untuk melakukan Jima bagi pasangan suami isteri.

Berikut dua waktu yang dilarang melakukan hubungan intim atau jima bagi suami isteri ;

1. Di siang hari saat bulan Suci Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan tidak sedang melakukan safar.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x