Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri

- 12 Desember 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri.
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri. /Instagram.com/@rizkybillar

Saat puasa melakukan jima menjadi terlarang bahkan menjadikan batalnya puasa. Pelanggaran ini dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata: “suatu hari kami duduk bersama Nabi SAW kemudian datanglah seorang pria menghadap Nabi pria itu mengatakan, “Wahai Rasulullah celaka aku” Rasulullah berkata

“Apa yang terjadi padamu?”, Pria itu Menjawab “aku telah menyetubuhi isteri padahal aku sedang berpuasa,”

Baca Juga: Resep Sederhana Isteri yang Berkhasiat dan Makin Awet, Spesial Untuk Sang Suami

Kemudian Rasulullah bertanya “apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria itu menjawab, “tidak”

Rasulullah bertanya lagi, “ apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut – turut?” Pria itu menjawab “tidak”

Rasulullah bertanya lagi “apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” pria itu menjawab, “tidak.”

Kemudian Abu Hurairah berkata Nabi SAW lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi SAW.

Kemudian Rasulullah berkata kepada pria tadi “ambillah dan bersedekahlah dengannya.”

Lantas pria itu mengatakan “apakah kurma ini akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.”

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah