Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri

- 12 Desember 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri.
Ilustrasi, Dua Waktu yang Dilarang Nabi SAW untuk Jima Suami Isteri. /Instagram.com/@rizkybillar

Baca Juga: Ini Syarat Memilih Calon Isteri Idaman, Simak Penjelasannya

Kemudian Rasulullah SAW berkata “berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Melakukan jima di siang hari bulan Ramadhan adalah perbuatan dosa besar dan pelakunya wajib membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadist:
- membebaskan satu orang budak,
- jika ia tidak memperoleh maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut – turut,
- jika ia tidak mampu melakukannya maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

2. Saat isteri sedang haid

Diharamkan melakukan jima saat isteri sedang haid.

Allah SWT berfirman “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah “haid itu adalah sesuatu yang kotor” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang bertaubat dan menyukai orang – orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqarah 222).

Baca Juga: UAS, Mana yang Lebih di Dahulukan Orang Tua atau Isteri

Para ulama sepakat bahwa jima saat haid dihukumi haram, dalam hadist disebutkan “Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah).

Hadist ini tidak hanya menerangkan larangan jima saat haid tetapi juga menerangkan larangan jima melalui dubur.

Tidak boleh sama sekali melakukan jima melalui dubur apapun keadaannya. Rasulullah bersabda “benar – benar terlaknat orang yang menyetubuhi isterinya di duburnya.” (HR Ahmad).

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah