Yang Paling Berhak Menerima Nafkah Suami! Orang Tua atau Istri? Simak Penjelasan Buya Yahya dan Imam An-Nawawi

- 11 Februari 2022, 19:24 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV

PORTAL BOJONEGORO - Dalam Al-Quran dijelaskan tentang adab suami bersikap pada orang tua (termasuk ibu) dan terhadap istri. Termasuk bagaimana pemberian nafkah suami.

Tidak hanya istri dan anak namun suami juga memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hartanya.

Menurut Buya Yahya bahwa harta tersebut sebagian untuk orang tua.

Baca Juga: Wajib Diketahui, 15 Kerugian Nikah Siri untuk Perempuan

Dalam terjemahan Surat Luqman Ayat 14 yang berbunyi : Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu.

Di dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

Terjemahan surat Al-Baqarah ayat 233 berbunyi : kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dikabarkan Telah Nikah Siri, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Menurut Imam An-Nawawi, suami tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini