September 2021, Mahasiswa Terima Bantuan UKT Covid-19 sebesar Rp745 miliar

6 Agustus 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: September 2021 Mahasiswa Terima Bantuan UKT Covid-19 sebesar Rp745 miliar /Rumah Belajar Annur

Portal Bojonegoro – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memberikan bantuan di masa pandemi Covid-19.

Kali ini untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada para Mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Uang sebesar Rp745 miliar yang rencananya akan di bagikan pada bulan September 2021.

Baca Juga: Putus Kontrak Lionel Messi Tinggalkan Barcelona, Fans dibuat Kecewa

Setiap Mahasiswa akan mendapat bantuan UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Dimana perguruan tinggi mengatur kebijakannya sesuai kondisi Mahasiswa jika selisih UKT lebih besar dari Rp2,4 juta.

“Bantuan UKT menyasar kepada Mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem dari kutipan kemedikbud.go.id dalam situsnya.

Baca Juga: 25 Tahun Balapan, Legenda Valentino Rossi Akhirnya Pensiun dari MotoGP

Nadiem berharap para Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, agar bisa menerima bantuan UKT.

Jika sudah mendaftar nama mahasiswa akan diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendiburistek.

Selanjutnya penyaluran bantuan UKT akan diserahkan langsung ke pihak perguruan tinggi dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: 24 Orang Diringkus Menimbun Obat Terapi Covid-19, Perawat dan Apoteker Terlibat

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan berupa bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam dibawah Kementerian Agama.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Simak Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 sebesar Rp13,2 Triliun Pandemi Covid-19

Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk bantuan kuota internet, 85 persen responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83 persen merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2 persen.”***

Editor: M. Irzal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler