Ambil Daun Singkong Nyawa Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

26 September 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi - Ambil Daun Singkong Nyawa Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images.

PORTAL BOJONEGORO – Diduga Hanya karena mengambil daun singkong, masyarakat di Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara (Lampura), digemparkan dengan kasus pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 23 September 2021 siang.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJ News, AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan kronologi pelaku RG (38) yang telah tega membunuh LD (51).

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Orang Dikejar Rezeki Menurut Primbon Jawa, Anda Termasuk?

RG diduga tidak terima lantaran dimarahi mengambil daun singkong milik korban.

RG mengaku saat itu, dirinya mengambil tanaman singkong milik korban yang niatnya untuk makanan hewan ternak sebanyak satu ikat tanpa izin.

Ketika RG sedang mengambil tanaman singkong tersebut, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya.

Baca Juga: 5 Cat Warna Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri tersangka.

Sebaliknya, RG mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. 

Pasca peristiwa berdarah tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga: 4 Hal Penyebab Setan Suka Tinggal di Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap AKP Eko Rendi Oktama, Minggu 26 September 2021.

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," sambungnya.

Pelaku RG berhasil ditangkap dan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Baca Juga: Anda Memiliki 5 Ciri-ciri Ini? Siap-siap Dikejar-kejar Rezeki Menurut Primbon Jawa

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler