Jokowi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Perempuan

5 Januari 2022, 20:05 WIB
Presiden Jokowi /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

PORTAL BOJONEGORO - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Jokowi mendesak agar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan segera ditangani.

 Baca Juga: CEK Zodiak Kamu, Inilah 5 Zodiak Diramalkan Bakal Kaya Raya di Tahun 2022

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa.

Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.

Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Baca Juga: Jihad Seorang Ibu Dalam Kehidupan yang Paling Istimewa, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Baca Juga: Simak, Ini Yang Harus di Perhatikan Pada Saat Menggunakan Lampu Hazard

Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Sebelum bernama RUU TPKS, RUU tersebut bernama Penghapusan Kekerasan Seksual namun kemudian diubah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2021.

Komnas Perempuan sebelumnya menyebut telah menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020.

Baca Juga: Ini Dia Kendaraan Pemecah Rekor Pengiriman Tertinggi

Darurat kekerasan seksual, menurut Komnas Perempuan, bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal kompleks dan semakin ekstremnya kasus, tetapi justru karena daya penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah.

Sedangkan berdasarkan pengumpulan data milik Kementerian PPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

Baca Juga: Simak, Hyundai Mengalami Penurunan Penjualan

Sementara pada kasus kekerasan yang dialami perempuan, Kementerian PPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan pada perempuan.

Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan, kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus, dan kembali mengalami kenaikan berdasarkan data hingga November 2021 di angka 8.800 kasus.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler