Kasus Arisan Online di Kotamobagu, 3 Wanita Ini Dijerat 6 Tahun Penjara, Asetnya Terancam Disita

25 Mei 2022, 16:31 WIB
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid (Tengah) saat Press conference, dengan 3 tersangka wanita /

PORTAL BOJONEGORO - Kasus Arisan online yang sempat menjadi hangat diperbincangkan di Kotamobagu, kini Polres Kotamobagu menahan dan menetapkan 3 orang tersangka wanita.

Hal itu terungkap saat Polres Kotamobagu menggelar Press Conference. Rabu, (25/5/2022) di halaman Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, Polres Kotamobagu telah menerima 6 laporan dari Korban arisan online tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Hari Ini Tersangka Ditahan KPK

Ketiga wanita tersebut, yakni KM selaku Owner atau penanggung jawab, sedangkan IM dan AD terlibat sebagai admin atau reseller.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK saat memimpin Press Conference tersebut mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan laporan masyarakat atau korban dengan Laporan LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022 dan laporan polisi nomor : LP/B/320/V/2022/sulut/RES-KTG, tanggal 23 mei 2022.

"Kronologi kasus ini, sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online investasi uang dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang, " Kata Kapolres.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kegiatan arisan online itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir.

"Misalnya korban menyetor Rp 10 juta, maka dalam jangka waktu 14 hari makan akan dijanjikan mendapat uang sebesar Rp 22 juta. Artinya korban dijanjikan dapat 100 persen pengembalian. Admin yang mendapatkan konsumen atau korban maka akan diberikan fee atau bonus sebesar Rp 500 ribu, setiap korban membayar list tersebut, "

"Untuk saat ini kerugian mencapai Rp 200 juta namun akan kami kembangkan kemungkinan kerugian bisa mencapai Miliaran," Ungkap Kapolres

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus arisan online ini adalah Bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembat kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone Iphone 11.

Baca Juga: BUMN Buka Ribuan Lowongan Kerja, Ini Alur Pendaftaran, Cara Melamar, Ketentuan, Hingga Jadwal Pengumuman

"Sedangkan Tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja tanpa hak  menyebarkan berita bohong Serta menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu, "Jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset-aset dari para tersangka yang diduga kuat dibeli dengan uang para korban.

“Dari pengakuan para tersangka, selain menutupi kekurangan dalam pembayaran arisan, uang dari korban juga digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk properti,” kata Kapolres Irham Halid

Baca Juga: Penyebar Video Hoax Seorang Ibu Yang Lukai Leher Anaknya Saat Dibangunkan Sahur Diringkus Polisi

Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau masyarakat Kotamobagu agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming arisan online atau investasi bodong.

Dirinya juga meminta para korban akibat arisan online ini, agar tidak ragu untuk membuat laporan resmi ke Polres Kotamobagu. ***

 

 

Editor: Kamal M Babay

Tags

Terkini

Terpopuler