Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 9 Juli 2021, 18:14 WIB
Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL BOJONEGORO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Update Pelamar CPNS dan PPPK 9 Juli 2021: Kemenkumham Terbanyak, Pemkab Maybrat Sedikit Pendaftar

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, dilangsir dalam siaran pers Kemdikbud.go.id pada Kamis 8 Juli 2021.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambah Kapuslapdik.

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

Baca Juga: Kabar baik, Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Diperpanjang Hingga 31 Juli, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.

Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Mama Karina Desak Andin Pertanyakan Reyna Anak Nino

Setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Abdul Kahar.

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Kapan BST Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x