Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 9 Juli 2021, 18:14 WIB
Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kemenag Buka 10.819 Formasi: 9.458 Calon PPPK Tenaga Honorer K-2 dan 1.361 CPNS, Berikut Persyaratannya

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum tanggal 31 Juli 2021,” ajak Abdul Kahar. 

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:

Baca Juga: Inilah Kode Penukaran Hadiah Game Higgs Domino Island Rp Terbaru Juli 2021, Raih Jutaan Chip

Dokumen yang harus dibawa ke bank:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini