Portal Bojonegoro – Pegawai non- PNS harus memenuhi persyaratan dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dimana Pegawai non- PNS penerima BSU diantaranya adalah guru honorer, dosen, tenaga di perpustakan, laboratorium, serta tenaga adminstrasi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Nominal BSU yang akan diterima Rp 1.800.000, dengan mengantongi rekening bank BSU dengan mendaftar sebelum tanggal 31 juli 2021.
Baca Juga: Segera Daftarkan Nama Anda Terima Bantuan Subsidi Pegawai Non PNS Sampai 31 Juli 2021
Syarat - syarat Pendaftaran BSU :
- Merupakan Pegawai Negeri non- PNS dan Mendaftarkan Nama penerima BSU
- Menyiapkan dokumen KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
- surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti,
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti,
- Mencetak, kemudian lengkapi materai dan membubuhkan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM),
- Mengaktivasi rekening bank penyalur BSU, dengan membawa dokumen persyaratan,
ini link aplikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pegawai Negeri Non- PNS Bisa Terima Bantuan 1,8 Juta Rupiah
info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id
Data calon penerima BSU dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan.
Artikel Rekomendasi