Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021

- 11 Juli 2021, 06:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  memimpin Sidang Isbat penentuan Hari Raya Iduladha yang dilakukan secara daring.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat penentuan Hari Raya Iduladha yang dilakukan secara daring. /Foto: Humas Kemenag

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag. 

Baca Juga: Kode Redeem ML ‘Mobile Legend’ Aktif 11 Juli 2021 Dapatkan Hadiah Menarik

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. 

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 11 Juli 2021, Dapatkan Hadiah Menarik

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag. 

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini