Menteri Agama Minta Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

- 18 Juli 2021, 10:30 WIB
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.*
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.* /Instagram.com/@gusyaqut

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19. 

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemenag. Minggu 18 Juli 2021.

Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK Sabtu 17 Juli 2021: Ada 2 Instansi 0 Pendaftar

Surat Edaran ini, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN Terhadap Perpajangan PPKM Darurat Jawa-Bali Hingga Akhir Juli

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x