Menteri Agama Minta Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

- 18 Juli 2021, 10:30 WIB
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.*
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.* /Instagram.com/@gusyaqut

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

Baca Juga: Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sebagai Jaminan Hutang, China Dikabarkan Akan Datang ke Indonesia untuk Minta Pulau Kalimantan

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19. 

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x