PORTAL BOJONEGORO – Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021 malam.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM Level 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Baca Juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Bentuk Digital, Begini Cara Mengurusnya
Luhut menjelaskan, perpanjangan PPKM yang telah dilakukan oleh Pemeritah telah menghasilkan dampak yang baik dalam penurunan angka kasus Covid-19.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.
Luhut menyebut selama penerapan PPKM 4, 3, dan 2 kasus baru Covid-19 menurun drastis. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu.
Baca Juga: 34 TKA Masuk Indonesia, Begini Kata Ditjen Imigrasi
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H, Cocok Buat Bingkai Foto Profil Medsos
Artikel Rekomendasi