Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta ? Ini Penjelasan Kemnaker

- 9 Agustus 2021, 09:17 WIB
Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta ? Ini Kata Kemnaker
Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta ? Ini Kata Kemnaker /Instagram.com/@kemnaker

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Daerah Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker

Lantas apakah dulu pernah mendapatkan program kartu prakerja bisa mendapatkan BSU?

Begini Penjelasan Kemnaker:

“Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini,” dikutip Portal Bojonegoro dari laman resmi Kemanker.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Sektor Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker

“Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya,” sambungnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x