Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta ? Ini Penjelasan Kemnaker

- 9 Agustus 2021, 09:17 WIB
Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta ? Ini Kata Kemnaker
Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta ? Ini Kata Kemnaker /Instagram.com/@kemnaker

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Penerima BSU Buruh Tahun 2020 Belum Dapat, Apa Bisa Menerima Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Mau Dapat BSU Buruh Rp 1 Juta? Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah