PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Cek Nama Penerima di Link Ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan
Siapa saja penerima BSU?
Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor, diantaranya:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti dan real estat
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jadi pastikan anda termasuk dalam kriteria di atas agar bisa menerima BSU BPJS Ketenagkerjaan Rp 1 Juta.
Baca Juga: Cek Rekening, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Artikel Rekomendasi