Kenapa Tidak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Ini Penyebabnya

- 12 Agustus 2021, 09:37 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji melalui Online
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji melalui Online /Tangkapan Layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta ? Ini Penjelasan Kemnaker

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida.

Kemudian jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?

Jawabannya adalah, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Daerah Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker

Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja 

1. Melalui aplikasi BPJSTKU 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah