Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida.
Kemudian jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?
Jawabannya adalah, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Pekerja atau Buruh Daerah Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Artikel Rekomendasi