Apakah Anda Penerima BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Agustus 2021, 09:57 WIB
Mau Dapat BLT Anak Sekolah 2021 Per Siswa Rp3,4 Juta? Perhatikan Syaratnya Berikut Ini
Mau Dapat BLT Anak Sekolah 2021 Per Siswa Rp3,4 Juta? Perhatikan Syaratnya Berikut Ini /Yulius Satria Wijaya/Antara

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah. Bansos yang ditujukan untuk pelajar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMU itu merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagai informasi, PKH diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.

BLT ini dicairkan sebanyak empat kali yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Pencairan dana melalui sejumlah bank yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Baca Juga: BKD Pemprov Jatim Umumkan Ada Perubahan Status Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Ini Namanya

Keluarga yang menerima BLT anak sekolah nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
  • Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
  • Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Kemnaker Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta untuk 947.499 Pekerja

Syarat Dana Bantuan:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
  3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat
    dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat
    dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan
    Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke
    dinas pendidikan

Baca Juga: Sekarang! Hari Pramuka ke 60 Tahun 2021, Ini 30 Link Download Twibbon Untuk Memeriahkannya

Untuk mengecek penerima yang berhak menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian, masukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Lalu, masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP). Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang tersedia. Setelah itu, klik tombol cari data. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah