Cek Nama Penerima, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Penerima BSU Tahap II

- 18 Agustus 2021, 10:23 WIB
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. /Istimewa/

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem PUBG Rabu 18 Agustus 2021

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Update, Kode Redeem ML ‘Mobile Legend’ Rabu 18 Agustus 2021

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Setelah itu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
    - Nomor Induk Keluarga (NIK)
    - Nama Lengkap
    - Tanggal Lahir 
  3. Centang kode Captcha dan klik lanjutkan
  4. Kemudian muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak

Baca Juga: Update, Kode Redeem Genshin Impact Rabu 18 Agustus 2021 Masih Aktif

Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x