Cek Nama Penerima, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Penerima BSU Tahap II

- 18 Agustus 2021, 10:23 WIB
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. /Istimewa/

PORTAL BOJONEGORO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan siang kemarin, Senin, 16 Agustus 2021.

Data Tahap II ini yang diserahkan berjumlah 1.25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK sebanyak 2.25 juta data dari target 8.7 juta lebih pekerja penerima BSU tahun 2021.

Diketahui pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, ada 947.669 pekerja yang masuk sebagai penerima dana BSU.

Baca Juga: 7 Tanda Garis Tangan Akan Jadi Orang Kaya Berdasarkan Primbon Jawa

Dengan rincian 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Nantinya untuk khusus yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu 18 Agustus 2021

Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem PUBG Rabu 18 Agustus 2021

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Update, Kode Redeem ML ‘Mobile Legend’ Rabu 18 Agustus 2021

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Setelah itu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
    - Nomor Induk Keluarga (NIK)
    - Nama Lengkap
    - Tanggal Lahir 
  3. Centang kode Captcha dan klik lanjutkan
  4. Kemudian muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak

Baca Juga: Update, Kode Redeem Genshin Impact Rabu 18 Agustus 2021 Masih Aktif

Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 18 Agustus 2021: Trans TV, MNCTV, GTV, Indosiar, NET TV, SCTV, RCTI, ANTV dan Trans7

Data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x