Ambil Daun Singkong Nyawa Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

- 26 September 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi - Ambil Daun Singkong Nyawa Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi - Ambil Daun Singkong Nyawa Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images.

Pasca peristiwa berdarah tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga: 4 Hal Penyebab Setan Suka Tinggal di Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap AKP Eko Rendi Oktama, Minggu 26 September 2021.

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," sambungnya.

Pelaku RG berhasil ditangkap dan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Baca Juga: Anda Memiliki 5 Ciri-ciri Ini? Siap-siap Dikejar-kejar Rezeki Menurut Primbon Jawa

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini