Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Senilai Rp120 Triliun diusut Bareskrim Polri

- 6 Oktober 2021, 20:07 WIB
Bareskrim Polri dan PPATK ungkap kasus pencucian uang dari peredaran obat ilegal, Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Senilai Rp120 Triliun diusut Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri dan PPATK ungkap kasus pencucian uang dari peredaran obat ilegal, Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Senilai Rp120 Triliun diusut Bareskrim Polri. /Foto : tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri/

reke

Portal Bojonegoro - Rekening Uang sindikat narkoba senilai Rp 120 Triliun segera diusut pihak Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, yang menyebut akan menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba dengan total sebesar Rp120 triliun.

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," jelas Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Senin 04 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap Maling Uang Rakyat, Bupati Indramayu; Tidak Boleh Bermain Anggaran Negara

Namun menurut Krisno menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut seperti kutipan Antara News.

Oleh karena itu, PPTAK bisa meneruskan ke pihaknya ihwal informasi detail temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Dittipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," tuturnya.

Baca Juga: Meski Pandemi, Kejahatan Narkoba Jangan Sampai Lengah

Krisno menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Pasalnya, lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ujarnya.

Menurut Krisno, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selalu membutuhkan informasi lanjutan dari PPATK. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis.

Baca Juga: Artis NR Tertangkap, Ini Faktor Kaum Muda Terjerat Narkoba

"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta. Kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT) analisa lalu mereka kirim," tandasnya.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini