Portal Bojonegoro – Terkait Kasus Maling Uang Rakyat alias Korupsi yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat, penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap dua anak buahnya, membuat Bupati Nina Agustina angkat suara.
Pasalnya Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Indramayu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait kasus korupsi di instansi tersebut.
"Kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar," kata Nina di Indramayu, Jumat, 1 Oktober 2021 seperti yang dikutip portalbojonegoro.com dari Antara News.
Baca Juga: Rela Mengobati Warga Hingga ke Kapuas Hulu Perbatasan Indonesia - Malaysia
Menurut Nina, mengatakan penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Indramayu sebagai tersangka, menunjukkan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Untuk itu, Nina berharap semua ASN dapat menjadikan pembelajaran, agar kasus korupsi di lingkungan Pemkab Indramayu tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Agar hal tersebut tidak terulang kembali Bupati Indramayu melakukan upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Penyelundupan 118 Hewan Endemik ke Thailand Berhasil di Gagalkan Polisi
"Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten," tuturnya.
Artikel Rekomendasi