Kasus Korupsi Pengadaan E - KTP Dibuka Kembali KPK

- 6 Oktober 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi kantor KPK, Kasus Korupsi Pengadaan E- KTP Kembali dibuka KPK.
Ilustrasi kantor KPK, Kasus Korupsi Pengadaan E- KTP Kembali dibuka KPK. /

e

Portal Bojonegoro - Empat Orang kembali dijadikan tersangka baru dalam kasus korupsi Pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut.

Pengusutan kembali dilakukan KPK melalui pemanggilan seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Baca Juga: KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19

Dimana keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober 2021.

Ke- empat tersangka baru yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, di antaranya mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca Juga: Wakil DPR Aziz Syamsuddin Diamankan KPK Terlibat Dugaan Korupsi di Lampung

Dengan kasus yang sama sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP seperti kutipan Antara News.

10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Baca Juga: Anies Baswedan di Panggil KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta Timur

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini