Portal Bojonegoro - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, meminta maaf atas tindakan kasar anggotanya ke pendemo pada Rabu, 13 Oktober 2021, Pekan Kemarin.
Kapolda Banten menyesalkan tindakan anggotanya yang melakukan kekerasan, dan meminta maaf terhadap M Faris Amrullah dan keluarganya. Selain itu, Kapolda juga meminta agar M Faris untuk mendapat perawatan di RS Ciputra.
Sementara Brigadir NP menjalani pemeriksaan Ditpropam Polda Banten guna mempertanggungjawabkan aksi kekerasan terhadap pendemo.
Baca Juga: Diduga Rasis, Aktivis HAM Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi
Brigadir NP, oknum polisi yang melakukan smackdown terhadap M Faris Amrullah, masih mendekam di tahanan Ditpropam Polda Banten. Pelaku diancam pasal berlapis
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga, selaku Humas Polda Banten, saat ditemui di kantornya pada Sabtu, 16 Oktober 2021 dari kutipan Antara News.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten menjelaskan langkah Brigadir NP membanting seorang pendemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Ditpropam Polda Banten,” ungkap ABKP Shinto Silitonga.
Baca Juga: Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Pulo Gadung Akan Di Jemput Paksa Polisi
Sementara M Faris Amrullah, mahasiswa korban smackdown oknum polisi, kini sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang. Setelah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh, Faris dinyatakan sehat.
Artikel Rekomendasi