Diduga Rasis, Aktivis HAM Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi

- 6 Oktober 2021, 21:01 WIB
Seret Jokowi dan Ganjar Pranowo, Pernyataan Natalius Pigai, Diduga Rasis, Aktivis HAM Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi.
Seret Jokowi dan Ganjar Pranowo, Pernyataan Natalius Pigai, Diduga Rasis, Aktivis HAM Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi. /Instagram @jokowi Twitter @nataliuspigai2/

Portal Bojonegoro - Aktivis dan Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, diduga melakukan pernyataan rasis atas cuitannya di sosial media.

Cuitan yang diduga rasis tersebut, ditujukan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam akun twitternya.

Alhasil Natalius dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), pada Senin 4 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulida, Minggu Depan Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik LBP

"Kami telah selesai melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan kepada pewarta di Polda Metro Jaya.

"Yang kami laporkan itu soal tweetnya Natalius Pigai yang menyatakan 'jangan percaya orang Jawa Tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua' serta bahasa-bahasa rasis," terangnya panjang lebar.

Meski begitu, penyidik mengarahkan Baranusa untuk berkoordinasi juga dengan Mabes Polri terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Haris Azhar Resmi Dilaporkan Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Fitnah

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan ya, tapi meminta kami untuk koordinasi dengan Mabes Polri agar laporan menjadi kuat," jelas Adi.

Di kesempatan yang sama, pengacara kelompok Baranusa, Muhammad Zaenal Arifin menerangkan alasan dibalik pengarahan laporan ke Mabes Polri. Salah satunya terkait dengan isu nasional yang dibicarakan Pigai.

"Ini kan isu nasional, kemudian disangkutpautkan juga dengan KKB di Papua yang bisa meledak lagi. Kemudian di lingkup Jawa Tengah, jadi memang tidak ada salahnya juga kita untuk memperkuat ini (laporan)," ungkap Arifin.

Baca Juga: Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Senilai Rp120 Triliun diusut Bareskrim Polri

Dalam hal ini, kelompok Baranusa menjerat Natalius Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Natalius Pigai melalui akun Twitternya @NataliusPigai2 membuat cuitan rasis yang menyeret nama Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: David NOAH Segera Diperiksa Jumat Ini, Terlibat Penggelapan Uang Rp1,1 miliar

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)," tulis Pigai, pada Jumat, 1 Oktober 2021 Pekan Kemarin.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x