Portal Bojonegoro – Aparat Kepolisian menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) PA alias Bebi (41) warga di Tebing Tinggi.
Polisi dari petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, menciduk pelaku karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu. Agus Arianto, membenarkan penangkapan terhadap Bebi dari kediamannya, dalam kutipan Antara News, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Dalam Opor Ayam di Lapas, Dua Orang Ditangkap
Baca Juga: Rumah Mewah di Tangerang, Jadi Pabrik Sabu Sindikat Internasional Asal Iran
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 14 bungkus plastik transparan berisikan serbuk diduga sabu seberat kotor 4,85 gram.
Atas dugaan sebagai pengedar sabu tersangka Bebi bersama barang bukti di boyong ke Polres Tebing Tinggi untuk Pemeriksaan lebih lanjut.***
Artikel Rekomendasi