Tes Cepat PCR Menjadi Rp275 ribu Untuk Jawa dan Bali

- 30 Oktober 2021, 07:40 WIB
Kabar Gembira, Tes Cepat PCR Menjadi Rp275 ribu Untuk Jawa dan Bali.
Kabar Gembira, Tes Cepat PCR Menjadi Rp275 ribu Untuk Jawa dan Bali. /Pixabay/Lukasmilan


Portal Bojonegoro – Harga tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

Hal tersebut sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Kesehatan soal penurunan batasan tarif tertinggi tes cepat.

Harga tersebut diturunkan menjadi Rp275 ribu khusus Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Jawa dan Bali harganya Rp300 ribu.

Baca Juga: Tes PCR Dinilai Menghambat Kunjungan Wisata di Sulsel

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes di Jakarta, dalam kutipan Antara News pada Rabu 27 Oktober 2021 sore.

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku untuk durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Harga Tes PCR Murah dengan Kualitas Baik

Kemenkes juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia, bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi, dan komponen lainnya sesuai kondisi.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah