Setelah Dikritisi, Masa Tes PCR Dirubah Menjadi 3x24 Jam

- 30 Oktober 2021, 08:40 WIB
ilustrasi Tes PCR, Setelah Dikritisi, Masa Tes PCR Dirubah Menjadi 3x24 Jam.
ilustrasi Tes PCR, Setelah Dikritisi, Masa Tes PCR Dirubah Menjadi 3x24 Jam. /Website/Kominfo


Portal Bojonegoro – Setelah mendapat kritikan dan desakan masa berlakunya tes (polymerase chain reaction/PCR) kembali dirubah menjadi 3x24 jam.

Dimana masa berlakunya PCR yang sebelumnya 2x24 jam, kini berubah menjadi 3x24 jam.

Pihak dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes reaksi berantai bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri.

"PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021 siang.

Baca Juga: Harga Tes PCR Mahal, Jokowi Minta Diturunkan Menjadi Rp300 ribu

Hal tersebut termuat dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito hari ini.

"Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali," katanya.

Alexander mengatakan pengubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Tes PCR Dinilai Menghambat Kunjungan Wisata di Sulsel

Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan. "Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan," katanya.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah