4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Per November 2021, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, uangnya akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Untuk penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, uangnya akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).*** (Ratna Padya Rohani, DEPOK.PIKIRAN-RAKYAT.COM)
Artikel Rekomendasi