BSU Subsidi Gaji November 2021, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 9 November 2021, 11:08 WIB
cara cek BSU 2021
cara cek BSU 2021 /

PORTAL BOJONEGORO - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Dilangsir dari DEPOK.PIKIRAN-RAKYAT.COM, dalam berjudul Persyaratan dan Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta November 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta November 2021, kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan telah didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, terlebih dahulu Anda cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November 2021

Berikut langkah cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pada browser HP atau komputer calon penerima.

2. Dilanjutkan dengan masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tertera.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Lengkapi tanggal lahir.

5. Lalu Klik “Saya Bukan Robot”.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”.

Baca Juga: Evaluasi Terus Dipantau Pemerintah Terhadap Tarif PCR

Namun, apabila Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, kemungkinan besar Anda belum memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Setelah Lewati Tahapan Seleksi, Kompetisi Sains Nasional 2021 Resmi Digelar

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Per November 2021, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, uangnya akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Untuk penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, uangnya akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).*** (Ratna Padya Rohani, DEPOK.PIKIRAN-RAKYAT.COM)

Editor: Kamal M Babay


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah